PENGUMUMAN PENANDATANGANAN IJAZAH SIDAK 29 JULI 2021

P E N G U M U M A N

 Penandatanganan Ijazah

Fakultas Rekayasa Industri

Diumumkan kepada mahasiswa calon lulusan yang telah dinyatakan lulus dari sidang akademik yudisium, diwajibkan hadir di LAAK FRI Ged. Karang C109 untuk konfirmasi final hasil cetak ijazah dan penandatanganan ijazah sesuai jadwal berikut:

 Sidang Akademik Yudisium Penandatanganan Ijazah
29 Juli 2021 30 Agustus 2021 – 8 September 2021

 Dengan memenuhi undangan ini:

  1.   Membawa foto hitam putih background putih ukuran 4×6 bahan kertas doff (bukan glossy) tanpa border/garis pinggir sebanyak 3 lembar.
  2.   Kesalahan cetak ijazah dan transkrip akademik dapat dihindarkan. Untuk ijazah yang telah ditandatangani oleh Pimpinan Universitas tidak dapat dibuat ijazah pengganti apabila terdapat kesalahan cetak dengan alasan apapun.
  3.   Bagi alumni yang tidak bisa hadir pada jadwal yang sudah ditentukan, dapat melakukan tanda tangan Ijazah pada saat pengambilan Ijazah dan Transkrip Akademik di Bagian Standar dan Layanan Akademik (BSLA).
  4.   Wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan jaga jarak pada saat memasuki kawasan kampus.

Informasi Legalisir Ijazah & Transkrip Akademik

Proses Legalisir Ijazah dan Transkrip Akademik dilakukan di BAA Universitas Telkom, Gedung Bangkit Lantai 1, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Proses repro legalisir dilakukan berdasarkan permintaan dari alumni
  2. Untuk proses copy legalisir dikenakan biaya 1 paket sebesar Rp. 60.000 (Enam Puluh Ribu Rupiah), melalui Virtual Account Universitas Telkom Rekening BNI : 8-321-04-{NIM}, bukti setor dibawa saat pengajuan legalisir. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui mesin EDC di BSLA dengan menggunakan Kartu Debit Bank.
  3. Set copy ijazah dan transkrip akademik terlegalisir dapat diambil setelah proses repro dan penandatanganan oleh Wakil Dekan I (sesuai Permenristekdikti No. 81 Tahun 2014) dengan waktu proses kurang lebih 5 (lima) hari kerja.
  4. Batas maksimal pengambilan set repro legalisir adalah 1 bulan kalender sejak pengajuan legalisir

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan bersama.

Bandung,  27 Agustus 2021

Dr. Tien Fabrianti Kusumasari, S.T., M.T.

Wakil Dekan I Fakultas Rekayasa Industri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *