Sesuai Kalender Pendidikan dan Aturan Akademik Universitas Telkom, berikut ini jadwal kegiatan-kegiatan yang terkait dengan Registrasi Semester Genap Tahun Akademik 2019/2020 :

A. Pembayaran BPP:

  1. Mahasiswa dalam masa studi normal : 12 Des. 2019 s.d.06 Jan. 2020
  2. Mahasiswa melampaui masa studi normal : 04 s.d. 07 Jan. 2020
    *) Masa studi normal: S1/D4 < 4 tahun, D3 < 3 tahun, S2 < 2 tahun, Prog. Pindahan S1 < 2 tahun
  3. Pembayaran Biaya Pendidikan (BPP) melalui Bank BNl, Bank Mandiri, dan Bank BJB.
  4. Tafir Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) Angkatan 2013 s.d 2019 mengacu pada Surat Keputusan Rektor tentang Kompilasi Tarif Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Mahasiswa Aktif Tahun Akademik 201912020 (Angkatan 2013 s.d 2019) Nomor PU.7O42|KUG3/AKT/2019 tanggal 27 Juni 2019 sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini.
  5. Tata cara Pembayaran Biaya Pendidikan Universitas Telkom, perwalian serta registrasi dilaksanakan sesuai dengan panduan registrasi yang terdapat pada Lampiran-1, tersedia di laman :  http://bit.ly/PetunjukBayarTel_U

B. Perwalian dan lnput Mata Kuliah :

    1. Mahasiswa dalam masa studi normal : 02 s.d. 07 Januari 2020
    2. Mahasiswa melampaui masa studi normal : 04 s.d. 07 lanuari 2020
    3. Jadwal awal akses input mata kuliah seperti pada Jadwal terlampir.
    4. Batas akhir Cetak Kartu studi Mahasiswa (KSM) :07 Januari 2020
Tanggal Mulai Pukul 08.00 Mulai Pukul 14.00
2 Jan 2020 Angkatan 2019 Angkatan 2018
3 Jan 2020 Angkatan 2017 Angkatan 2016
4 Jan 2020 Angkatan 2015, 2014,2013 Angkatan 2015, 2014,2013

C. Perubahan Rencana Studi (PRS): 20 sd 23 Januari 2020

D. Awal Perkuliahan: 13 Januari 2020

E. Batas akhir pengajuan cuti akademik: 23 Januari 2020

Keseluruhan mahasiswa wajib mentaati ketentuan registrasi tersebut, serta melakukan proses registrasi hingga mencetak KSM secara fisik. Registrasi melebihi jadwal registrasi yang ditetapkan (point B.1 atau B.2) dikenakan denda 50% BPP Paket. Mahasiswa yang tidak melakukan atau tidak menyelesaikan registrasi hingga akhir masa PRS, dianggap mangkir dan dikenakan biaya denda mangkir sebesar 100% BPP Paket, pada pengajuan aktif sebagai mahasiswa di semester berikutnya (Pedoman Akademik pasal 48).

Leave a Reply