PENGUMUMAN

PENDAFTARAN DAN PELAKSANAAN UJIAN KHUSUS TPB MAHASISWA TAHUN AKADEMIK 2018/2019

DI LINGKUNGAN FAKULTAS REKAYASA INDUSTRI

TELKOM UNIVERSITY

 

Kepada : Mahasiswa Angkatan Tahun Akademik 2018/2019 Fakultas Rekayasa Industri

Sehubungan dengan ditetapkannya Status Keadaan Darurat Corona virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Telkom University, sebagai berikut :

  1. Surat Edaran Rektor Nomor: 035/SKR4/REK/2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Kegiatan Sivitas Akademika Telkom University yang Melibatkan Massa dalam jumlah Besar sebagai Upaya Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
  2. Surat Edaran Rektor Nomor: 040/SKR4/REK/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Telkom University;
  3. Surat Edaran Rektor Nomor: 045/SKR4/REK/2020 tentang Status keadaan darurat Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Telkom University;

Berdasarkan hal tersebut maka kegitan Ujian Khusus TPB di Fakultas Rekayasa Industri yaitu sebagai berikut :

  1. PESERTA
  • Mahasiswa Angkatan 2018
  • Mahasiswa peserta Ujian Khusus adalah mahasiswa yang belum lulus pada matakuliah Tingkat I (semester 1 dan 2) dan pernah mengulang matakuliah tersebut pada semester 3 atau 4
  • Nilai huruf terendah untuk kriteria lulus matakuliah pada jenjang program studi sarjana untuk matakuliah Tingkat l, ll dan lll adalah D, kecuali untuk matakuliah Tingkat lV serta untuk matakuliah pembinaan karakter dan kebangsaan (Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa lndonesia) nilai huruf terendah adalah C.
  • Ujian Khusus hanya diberikan 1 matakuliah pertingkat dengan nilai maksimum C dan akan ditetapkan pelaksanaannya melalui sidang akademik fakultas.
  • Jika mahasiswa memiliki lebih dari 2 matakuliah yang belum lulus pada matakuliah Tingkat I semester 1, maka matakuliah yang diselenggarakan pada semester 1 wajib untuk diulang kembali pada semester 5 Tahun Ajaran 2020/2021, sedangkan jika yang belum lulus adalah matakuliah Tingkat I semester 2, maka untuk perbaikan matakuliah tersebut dapat dilakukan melalui Ujian Khusus.
  1. MATAKULIAH YANG DIUJIAN KHUSUSKAN
  • Seluruh matakuliah Tingkat I (Semester 1 dan 2)
  • Setiap mahasiswa dapat mengikuti Ujian Khusus maksimal 2 matakuliah
  1. PROSEDUR UJIAN KHUSUS

Tahap 1: Pendaftaran

Tahap 2: Sidang akademik, untuk mengevaluasi apakah mahasiswa yang sudah didaftarkan layak atau tidak mendapatkan Ujian                                   Khusus

Tahap 3: Pelaksanaan Ujian Khusus

Tahap 4: Pengumuman hasil Ujian Khusus

  1. PELAKSANAAN UJIAN KHUSUS
  • Pelaksanaan Ujian Khusus dilakukan pada tanggal 20 Juli – 24 Juli 2020

Pelaksanaan Ujian Khusus

  1. Mahasiswa mengajukan mengikuti ujian khusus kepada Dosen Wali
  2. Dosen Wali melakukan verifikasi persyaratan
  3. Dosen Wali mengajukan pendaftaran ujian khusus ke Fakultas
  4. Fakultas Rekayasa Industri menetapkan jadwal ujian khusus
  5. Fakultas Rekayasa Industri melaksanakan sidang akademik penetapan kelulusan ujian khusus

 

Demikian disampaikan untuk diketahui.

Bandung, 10 Juli 2020

Wakil Dekan I

Bidang Akademik dan Dukungan Penelitian

 

Dr. Tien Fabrianti Kusumasari, S.T., M.T.

Donwload pengumuman :

PENGUMUMAN PENDAFTARAN DAN PELAKSANAAN UK TPB 2018

Leave a Reply