PENGUMUMAN

Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa Fakultas Rekayasa Industri yang sudah melaksanakan sidang Tugas Akhir di periode Juni-September 2020 dan BELUM dinyatakan lulus sidang yudisium sebelum 31 Agustus 2020, bahwa persyaratan skor EPrT ≥ 450 dan SKPI sudah disetujui oleh BK Pusat, mulai berlaku per tanggal 31 Agustus 2020.

Maka dari itu, untuk mahasiswa FRI yang memiliki skor EPrT ≤ 450 dan belum disetujui 5 kategori TAK terbaik untuk SKPI oleh BK Pusat, maka WAJIB segera dipenuhi persyaratan EPrT ≥ 450 dan SKPI sudah disetujui oleh BK Pusat sebelum tanggal 16 September 2020.

Demikian informasi ini disampaikan untuk diperhatikan dan dilaksanakan.

 

Bandung, 4 September 2020

Ka.Ur. Akademik

Fakultas Rekayasa Industri

Edi Sutoyo, S.Kom., M.Comp, Sc

Link download pengumuman :Pengumuman EPrT dan SKPI

Leave a Reply