PENGUMUMAN
Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa Fakultas Rekayasa Industri yang sudah melaksanakan sidang Tugas Akhir di periode Juni-September 2020 dan BELUM dinyatakan lulus sidang yudisium sebelum 31 Agustus 2020, bahwa persyaratan skor EPrT ≥ 450 dan SKPI sudah disetujui oleh BK Pusat, mulai berlaku per tanggal 31 Agustus 2020.
Maka dari itu, untuk mahasiswa FRI yang memiliki skor EPrT ≤ 450 dan belum disetujui 5 kategori TAK terbaik untuk SKPI oleh BK Pusat, maka WAJIB segera dipenuhi persyaratan EPrT ≥ 450 dan SKPI sudah disetujui oleh BK Pusat sebelum tanggal 16 September 2020.
Demikian informasi ini disampaikan untuk diperhatikan dan dilaksanakan.
Bandung, 4 September 2020
Ka.Ur. Akademik
Fakultas Rekayasa Industri
Edi Sutoyo, S.Kom., M.Comp, Sc
Link download pengumuman :Pengumuman EPrT dan SKPI