STATUS KEADAAN DARURAT CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI LINGKUNGAN TELKOM UNIVERSITY

Kepada: Sivitas Akademika Telkom University

Sehubungan dengan semakin meningkat dan meluasnya penyebaran Covid-19 serta telah ditetapkannya Status Keadaaan Darurat Corona Virus Disease (Covid-19) oleh pemerintah pusat dan daerah, sebagai berikut:

  1. Kebijakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia Nomor: 13 A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia;
  2. Kebijakan Gubernur Jawa Barat Nomor: 443/Kep.189-Hukham/2020 tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Jawa Barat.

Maka dengan ini, diputuskan Status Keadaan Darurat Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Telkom University dengan ketetapan sebagai berikut:

  1. Pengalihan pembelajaran (perkuliahan, ujian, sidang dan kegiatan akademik lainnya) yang dilakukan secara tatap muka menjadi daring (online) sampai dengan Akhir Semester Genap 2019/2020 dan tidak ada pelaksanaan praktikum onsite sampai dengan kurun waktu tersebut.
  2. Seluruh mahasiswa (penghuni asrama dan non-asrama) wajib untuk pulang ke rumah orang tua/wali masing-masing. Jika tidak dimungkinkan untuk pulang, maka harus melaporkan diri ke Kepala Urusan (Ka.Ur) Kemahasiswaan Fakultas. Khusus untuk mahasiswa asing wajib melaporkan diri ke Bagian International Office.
  3. Mahasiswa (penghuni asrama dan non-asrama) yang telah pulang ke rumah orang tua/wali masingmasing tidak diizinkan kembali ke lingkungan kampus (asrama dan non-asrama) sampai dengan status keadaan darurat ditetapkan berakhir.
  4. Seluruh pegawai dan tenaga lepas harian (TLH) diminta untuk melakukan Working From Home (WFH) sampai dengan 29 Mei 2020 dengan aturan yang tetap merujuk pada Instruksi Rektor Nomor: 042/SKR4/REK/2020 tentang Kebijakan Working From Home di Lingkungan Telkom University.
  5. Seluruh Sivitas Akademika agar tetap tenang dan waspada serta selalu memperhatikan seluruh protokol kesehatan yang diedarkan oleh otoritas pemerintah.

Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal diterbitkan dan akan dievaluasi kembali sesuai dengan perkembangan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Informasi dan koordinasi lebih lanjut terkait surat edaran ini dapat menghubungi:
Tel-U Wellness Center: 0811-2124-447.

Semoga kita semua selalu diberikan kesehatan dan keselamatan oleh-Nya.
Bandung, 23 Maret 2020.

Prof. Dr. Adiwijaya
Rektor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *