PENGUMUMAN

No : 558/AKD8/RI-WD1/2020

PENDAFTARAN DAN PELAKSANAAN UJIAN KHUSUS TPB MAHASISWA TAHUN AKADEMIK 2018/2019

DI LINGKUNGAN FAKULTAS REKAYASA INDUSTRI

TELKOM UNIVERSITY

Kepada : Mahasiswa Angkatan Tahun Akademik 2018/2019 Fakultas Rekayasa Industri

Sehubungan dengan ditetapkannya Status Keadaan Darurat Corona virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Telkom University, sebagai berikut :

  1. Surat Edaran Rektor Nomor: 035/SKR4/REK/2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Kegiatan Sivitas Akademika Telkom University yang Melibatkan Massa dalam jumlah Besar sebagai Upaya Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
  2. Surat Edaran Rektor Nomor: 040/SKR4/REK/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Telkom University;
  3. Surat Edaran Rektor Nomor: 045/SKR4/REK/2020 tentang Status keadaan darurat Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Telkom University;
  4. Surat Edaran Wakil Rektor I Nomor: 003/AKD01/WR1/2020 Tentang Kebijakan Masa Studi Bagi Mahasiswa Habis Masa Studi (HMS) Dan Mahasiswa Semester 4 Yang Belum Lulus Mata Kuliah Semester 1 Terdampak Masa Darurat Covid-19 Di Lingkungan Telkom University.

Berdasarkan hal tersebut maka kegitan Ujian Khusus TPB di Fakultas Rekayasa Industri yaitu sebagai berikut :

  1. PESERTA
  • Mahasiswa Angkatan 2018
  • Mahasiswa peserta Ujian Khusus adalah mahasiswa yang belum lulus pada matakuliah Tingkat I (semester 1 dan 2) dan pernah mengulang matakuliah tersebut pada semester 3 atau 4.
  • Nilai huruf terendah untuk kriteria lulus matakuliah pada jenjang program studi sarjana untuk matakuliah Tingkat l, ll dan lll adalah D, kecuali untuk matakuliah Tingkat lV serta untuk matakuliah pembinaan karakter dan kebangsaan (Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa lndonesia) nilai huruf terendah adalah C.
  • Nilai maksimum Ujian Khusus adalah C dan akan ditetapkan pelaksanaannya melalui sidang akademik.
  • Bagi mahasiswa yang sudah mengulang tetapi belum lulus matakuliah yang diselenggarakan pada semester 1 diberikan pilihan untuk melakukan perbaikan melalui Ujian Khusus atau mengulang kembali pada semester 5 Tahun Ajaran 2020/2021, sedangkan jika yang belum lulus adalah matakuliah semester 2, maka perbaikan matakuliah tersebut dapat dilakukan melalui Ujian Khusus.
  • Bagi mahasiswa yang belum lulus pada matakuliah Tingkat I di semester 1 dan belum pernah mengulang matakuliah tersebut pada semester 3, maka mahasiswa wajib mengulang mata kuliah tersebut di semester ganjil 2020/2021
  1. MATAKULIAH YANG DIUJIAN KHUSUSKAN
  • Seluruh matakuliah Tingkat I (Semester 1 dan 2)
  • Setiap mahasiswa dapat mengikuti Ujian Khusus maksimal 2 matakuliah
  1. PROSEDUR UJIAN KHUSUS

Tahap 1 : Pendaftaran

Tahap 2: Sidang akademik, untuk mengevaluasi apakah mahasiswa yang sudah didaftarkan
layak atau tidak mendapatkan Ujian Khusus

Tahap 3: Pelaksanaan Ujian Khusus

Tahap 4: Pengumuman hasil Ujian Khusus

  1. PELAKSANAAN UJIAN KHUSUS
  • Pelaksanaan Ujian Khusus dilakukan pada tanggal 27 Juli – 31 Juli 2020
  • Mekanisme Pelaksanaan Ujian Khusus diserahkan sepenuhnya kepada dosen pengampu

 

Pelaksanaan Ujian Khusus

  1. Mahasiswa mengajukan mengikuti ujian khusus kepada Dosen Wali
  2. Dosen Wali melakukan verifikasi persyaratan
  3. Dosen Wali mengajukan pendaftaran ujian khusus ke Fakultas
  4. Fakultas Rekayasa Industri menetapkan jadwal ujian khusus
  5. Fakultas Rekayasa Industri melaksanakan sidang akademik penetapan kelulusan ujian khusus

Demikian disampaikan untuk diketahui.

Bandung, 10 Juli 2020

Wakil Dekan I

Bidang Akademik dan Dukungan Penelitian

 

Dr. Tien Fabrianti Kusumasari, S.T., M.T.

14790008

Leave a Reply